Perlu diingat juga bahwa Kartu Prakerja Gelombang 23 ini tidak berlaku untuk beberapa golongan masyarakat, seperti:
- Penerima Bansos Kemensos
- Penerima BLT UMKM atau BPUM
- Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Penerima bantuan lain yang diberikan pemerintah selama pandemi covid-19
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota DPRD
- ASN
- Prajurit TNI