Pemerintah sendiri menetapkan dua bank penyalur BPUM yakni BRI dan BNI. Dua bank tersebut juga menyediakan situ pengecekan BPUM.
BNI: banpresbpum.id
BRI: eform.bri.co.id/bpum
Namun terkini, pencairan di bank BNI dan pengecekan di situs banpresbpum.id sudah tidak bisa dilakukan. Maka dari itu, jika nama tak ada di laman banpresbpum.id, UMKM masih bisa dapat dengan syarat wajib terdaftar di link eform.bri.co.id/bpum.
Untuk memastikan dapat BPUM atau tidak, masyarakat bisa mengecek melalui situs BPUM milik BRI:
- Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Baca Juga: Cairkan BPUM 2021 Sebelum Hangus, Begini Cara Cek Penerima Bantuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta