2. Data calon penerima BSU dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan
3. Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji oleh Bank Penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank-Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara)
4. Mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk dua bulan yang akan dibayarkan sekaligus. Artinya satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1 juta.
BSU subsidi gaji November hanya diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat berikut ini:
1. Menerima gaji di bawah Rp 3,5 juta
2. Terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan
3. Warga negara Indonesia
Seperti sudah disebutkan di atas, salah satu syarat terbaru penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU ini yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, Kemnaker menerima data calon penerima melalui BPJS Ketenagakerjaan.