Batas Kecepatan Maksimal di Jalan Tol agar Berkendara Aman Terhindar dari Kecelakaan

- 5 November 2021, 20:27 WIB
ILUSTRASI - Simak batas kecepatan aman berkendara di jalan tol yang dikeluarkan oleh pemerintah agar terhindar dari kecelakaan.
ILUSTRASI - Simak batas kecepatan aman berkendara di jalan tol yang dikeluarkan oleh pemerintah agar terhindar dari kecelakaan. /Dok/bpjt.pu.go.id

Banyak yang menyayangkan sikap Joddy yang dinilai lalai, pasalnya ia bisa bermain HP bahkan merekam video saat berkendara di jalan bebas hambatan.

Baca Juga: Viral Instagram Story Sopir Vanessa Angel di Tol Nganjuk KM 555, Jelang Mobil Pajero Sport Kecelakaan Tunggal

Agar terhindar dari kecelakaan, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebenarnya telah menetapkan batas aman berkendara di jalan tol.

Diktuip dari bpjt.pu.go.id, penetapan ini bertujuan agar pengendara terus menjaga kendaraan tetap fokus, menjaga jarak agar tidak terjadi kecelakaan terutama di beberapa titik yang memang menjadi rawan laka.

Pemerintah lalu memutuskan batas maksimum berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) beserta Permenhub tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan.

Baca Juga: Vanessa Angel Meninggal Dunia dengan Suami, Ini Unggahan Terakhir di Instagram Sebelum Kecelakaan

Disebutkan bahwa batas kecepatan berkendara di jalan bebas hambatan atau jalan tol luar kota yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.

Sementara itu, pengendara tol dalam kota harus berkendara minimal 60 km/jam dan batas maksimal mencapai 80 km/jam.

Tak cukup mematuhi batas kecepatan, para pengemudi juga tetap harus berkonsentrasi dalam berkendara agar terhindar dari laka yang melibatkan kendaraan lain atau kecelakaan tunggal seperti yang dialami oleh Vanessa dan suaminya.

Demikian batas maksimal aman berkendara di jalan tol berdasarkan peraturan dari pemerintah agar terhindar dari kecelakaan.***

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah