- WNI
- Karyawan penerima gaji
- Memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta
- Jika bekerja di daerah sesuai lampiran 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
- Kerja di sektor yang terdampak covid-19 sesuai klasifikasi sektoral BPJS Ketenagakerjaan
- Bukan penerima Bansos Kemensos, BLT UMKM, Prakerja, maupun bantuan lain yang cair semasa pandemi covid-19.