Berikut syarat atau kriteria orang yang bisa dapat Kartu Prakerja Gelombang 23 dan berhak dapat insentif Rp 2,5 juta:
1. WNI
2. Berusia 18 tahun ke atas
3. Tidak sedang sekolah atau kuliah
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19, seperti:
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial (Bansos Kemensos)