Kartu Prakerja Gelombang 22 Diumumkan, Lakukan 5 Hal Ini Agar Kepesertaan Tidak Hangus

- 3 November 2021, 08:20 WIB
Simak lima hal yang harus dilakukan agar status kepsertaan Kartu Prakerja gelombang 22 tidak dicabut.
Simak lima hal yang harus dilakukan agar status kepsertaan Kartu Prakerja gelombang 22 tidak dicabut. /Tangkap layar Instagram.com/@prakerja.go.id

Total insentif bernilai Rp2,55 juta yang terdiri dari insentif pasca pelatihan Rp2,4 juta (diberikan Rp600 ribu per bulan selama empat bulan), dan insentif survey Rp150 ribu (diberikan Rp50 ribu per survey, paling banyak mengisi tiga kali).

Baca Juga: Langkah yang Harus Dilakukan Penerima Kartu Prakerja Gelombang 22 Agar Insentif Total Rp3,55 Juta Cair

Sesuai peraturan, bagi peserta lolos Kartu Prakerja namun tak kunjung membeli pelatihan dalam kurun 30 hari sejak dinyakan sebagai penerima, maka kepesertaan akan dicabut dan tak boleh mengikuti gelombang selanjutnya.

Demikian lima hal yang harus dilakukan agar kepesertaan Kartu Prakerja gelombang 22 tidak dicabut oleh pemerintah.***

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah