Kartu Prakerja Gelombang 22 Telah Diumumkan, Tak Terima SMS Ada 2 Solusi untuk Cek Tanda Lolos Seleksi

- 1 November 2021, 19:11 WIB
Simak cara cek tanda lolos Kartu Prakerja gelombang 22 jika tak terima SMS di nomor HP.
Simak cara cek tanda lolos Kartu Prakerja gelombang 22 jika tak terima SMS di nomor HP. /Tangkapan layar: Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Simak informasi pengumuman Kartu Prakerja gelombang 22 yang telah dilakukan sore ini, 1 November 2021 beserta dua solusi untuk cek tanda lolos jika peserta tak terima SMS di nomor HP.

Kabar baik bagi peserta yang telah gabung gelombang 22. Pasalnya Kartu Prakerja telah diumumkan melalui Instagram @prakerja.go.id. Jika kamu belum menerima SMS, ada cara lain untuk mengetahui apakah kamu lolos seleksi atau tidak.

Kartu Prakerja gelombang 22 telah dibuka tanggal 25 Oktober 2021. Kemudian pembukaan hanya dilaksanakan selama dua hari, yang artinya gelombang ditutup pada 27 Oktober 2021.

Baca Juga: Update Log In Dashboard Kartu Prakerja, Siap-siap Dapat Notifikasi Dapat Insentif Rp 1 Juta

Setelah dilakukan proses seleksi, akhirnya Kartu Prakerja memilih 46 ribu orang yang lolos untuk mengikuti pelatihan, mendapat sertifikat, dan menerima transfer uang non-tunai sebesar Rp2,55 juta sebagai insentif.

Adapun peserta yang telah memenuhi kriteria adalah berstatus sebagai WNI minimal usia 18 tahun dan sedang tidak menempuh pendidikan formal.

Meski M\masyarakat bisa mendaftar Kartu Prakerja, namun hanya beberapa golongan yang menjadi prioritas, yaitu orang yang belum bekerja, pengangguran, terkena PHK, dan pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi.

Baca Juga: Tak Dapat SMS Lolos Kartu Prakerja Gelombang 22? Lakukan Hal Ini untuk Tahu Hasil Seleksi Kartu Prakerja

Selain itu, Kartu Prakerja tidak akan diberikan kepada Pegawai Pemerintahan, Anggota Kepolisian, Prajurit TNI, Kepala Desa beserta Perangkat Desa, dan Pegawai BUMN/BUMD.

Demi pemerataan, dana semi bansos ini hanya berlaku untuk peserta yang belum menerima bantuan apapun dari pemerintah selama wabah Covid-19.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x