Jumlah dana BLT UMKM yang bisa didapatkan dari BTPKLW ini adalah Rp 1,2 juta sekali cair. Pencairan dilakukan oleh personel TNI dan Polri.
Berikut syarat untuk dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta BTPKLW:
1. Pedagang kaki lima dan pemilik warung
2. Terdampak pandemi covid-19
3. Berjualan di daerah yang terdampak PPKM Level 4 dan Level 3 sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021
3. Belum pernah dapat bantuan lain selama pandemi covid-19, seperti:
- Kartu Prakerja
- Bansos Kemensos
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)