Tanda Baru 1,6 Juta Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 5 November, Tak Perlu Cek Link BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 29 Oktober 2021, 11:06 WIB
Tanda baru 1,6 juta penerima BLT Subsidi Gaji tahap 5 di November 2021, tak perlu cek daftar pekerja di link BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Tanda baru 1,6 juta penerima BLT Subsidi Gaji tahap 5 di November 2021, tak perlu cek daftar pekerja di link BSU BPJS Ketenagakerjaan. /Tangkap layar pemberitahuan penerima BLT Subsidi Gaji

BERITA DIY - Simak tanda baru 1,6 juta penerima BLT Subsidi Gaji tahap 5 di November 2021, tak perlu cek daftar pekerja di link BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui pada BSU November 2021, terdapat tambahan 1,6 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan bakal dapat BLT Subsidi Gaji.

Tambahan 1,6 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU itu, melengkapi kuota BLT Subsidi Gaji sebelumnya yang menyasar 8,7 juta pekerja.

Baca Juga: Kuota BSU Tahap 5 Ditambah 1,6 Juta di November 2021, 5 Rekening Ini Dipastikan Tak Dapat BLT Subsidi Gaji

Baca Juga: 3 Kriteria 3,8 Juta Penerima BSU Tahap 5 yang Diutamakan BPJS Ketenagakerjaan Dapat Subsidi Gaji Oktober 2021

BLT Subsidi Gaji sendiri sudah disalurkan mulai Agustus 2021 lalu. Dari jumlah itu, 4,91 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat BSU via tahap 4 dan 5.

BLT Subsidi Gaji tahap 5 menyasar 3,8 juta pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan. Penyaluran BSU itu direncanakan hingga November 2021.

Apabila masuk dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji, nantinya pekerja akan dapat BSU sebesar Rp1 juta yang pencairannya hanya sekali.

Baca Juga: 3 Kesalahan yang Buat BLT Subsidi Gaji Tahap 1 hingga 3 2021 Gagal Cair, Hindari Agar Dapat BSU Fase 4 dan 5

Baca Juga: Gawat, 2,8 Juta Penerima BSU Oktober 2021 Dicoret karena 3 Hal Ini! Cek Namamu di 3 Link BPJS Ketenagakerjaan

BLT Subsidi Gaji sendiri merupakan program Pemerintah untuk membantu pekerja bertahan di tengah pemberlakuan PPKM saat pandemi COVID-19.

Adapun syarat untuk dapat BSU yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan, yakni WNI, pekerja penerima upah, bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4, hingga gaji paling banyak Rp3,5 juta.

Selain itu, penerima BLT Subsidi Gaji diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, di mana kepesertaannya wajib aktif hingga 30 Juni 2021.

Baca Juga: BSU Tahap 5 Mulai Cair ke 2,9 Juta Pemilik Rekening Bank Swasta, BCA, Himbara! Sorry, 10 Pekerja Ini Tak Dapat

Baca Juga: Pastikan Namamu Masih Jadi Penerima BSU Tahap 5 via WA Ini, Pekerja 6 Provinsi Tak Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji

Berikut cara cek status pencairan BLT Subsidi Gaji:

1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki

2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi

3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada

4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan

5. Lalu akan muncul informasi apakah karyawan terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak

Baca Juga: Pengumuman Kapan BSU Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair di Oktober 2021: 5 Rekening Ini Batal Dapat BLT Subsidi Gaji

Baca Juga: Maaf, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Oktober Tak Lagi Cair ke 6 Provinsi Ini! Cek 3,8 Juta Penerima BSU Pakai WA

Sebenarnya, ada 2 link cek penerima BSU Subsidi Gaji. Selain Kemnaker, terdapat link untuk cek daftar penerima BLT yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, kini ada pemberitahuan terbaru yang disiapkan BPJS Ketenagakerjaan. Jika lolos jadi penerima BSU, akan dapat notifikasi langsung dari lembaga tersebut.

Baca Juga: Cek BSU Tahap 5 Tak Perlu Login Link BPJS Ketenagakerjaan, Klik Ini Agar Tau Proses Pencairan BLT Subsidi Gaji

Baca Juga: Kuota BSU Ditambah 1,6 Juta Pekerja di November 2021, Cek Penerima Subsidi Gaji di 3 Link BPJS Ketenagakerjaan

Cara pencairannya pun mudah. Tinggal mengisi formulir yang disediakan HR dari BPJS Ketenagakerjaan, nantinya BSU bakal langsung dicairkan. Sisipkan KTP sebagai syarat pembukaan rekening Himbara.

Rencananya, penyaluran bakal dilakukan hingga November 2021. Demikian adalah tanda baru penerima BSU Subsidi Gaji yang diterima penerima.***

 

 

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah