Baca Juga: Pengambilan Dana Rp 1,2 Juta BLT UMKM di BRI Masih Bisa, Begini Cara Reservasi BPUM Online
Pastikan kamu belum pernah mengambil BLT UMKM sebelumnya. Sebab, pencairan dana Rp 1,2 juta dari program BPUM hanya bisa dilakukan sekali saja.
Pemerintah memberikan bantuan Rp 1,2 juta untuk UMKM demi pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19. Penerima BLT UMKM merupakan warga negara Indonesia atau WNI yang dibuktikan dengan KTP.
Selain itu, penerima BLT UMKM harus mempunyai usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM. Kemudian memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta juga tidak sedang mendapatkan KUR dan belum pernah menerima BPUM. Adapun, bantuan tidak diberikan untuk PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD.
Segera cairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta hari ini dan besok di BRI jika termasuk penerima. Sebab, tanggal 30 dan 31 Oktober merupakan akhir pekan.***