BSU Rp1 Juta Tidak Ditransfer ke 8 Pekerja Ini: Penerima Subsidi Gaji Oktober Ditambah 1,6 Juta Orang

- 28 Oktober 2021, 16:22 WIB
ILUSTRASI: Sebanyak 8 pekerja dipastikan tidak ditransfer Subsidi Gaji Rp1 juta, kuota BSU Oktober ditambah 1,6 juta penerima.
ILUSTRASI: Sebanyak 8 pekerja dipastikan tidak ditransfer Subsidi Gaji Rp1 juta, kuota BSU Oktober ditambah 1,6 juta penerima. /PIXABAY/ Peggy_Marco

BERITA DIY – Penerima Bantuan Subsidi Upah / Gaji (BSU) bulan Oktober atau yang saat ini memasuki penyaluran tahap 5, kini jumlahnya ditambah pemerintah menjadi 1,6 juta orang, namun BSU Rp1 juta tersebut tidak akan ditransfer kepada pekerja yang termasuk dalam 8 golongan.

Sebanyak 8 pekerja tersebut merupakan golongan yang sudah dipastikan gagal ditransfer BSU Rp1 juta atau yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima Subsidi Gaji.

Sementara itu, pada bulan Oktober 2021 ini, BSU Rp1 juta kembali akan disalurkan pemerintah, namun Subsidi Gaji kali ini ditambah untuk 1,6 juta pekerja.

Baca Juga: Kuota BSU Tahap 5 Ditambah 1,6 Juta di November 2021, 5 Rekening Ini Dipastikan Tak Dapat BLT Subsidi Gaji

Baca Juga: Penting! Segera Aktivasi Rekening agar BSU Subsidi Upah Rp1 Juta Cair, Lakukan Sebelum Tanggal 15 Desember

Baca Juga: Kuota BSU 2021 Ditambah, Maaf Pekerjaan Ini Dipastikan Gagal Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Hal ini seiring dengan menurunnya kebijakan PPKM Level 3 dan 4 di sejumlah daerah di Indonesia.

“Subsidi upah diperluas dari yang semula hanya diperlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM Level 3 dan 4,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti dilansir dari ANTARANEWS, Selasa, 26 Oktober 2021.

Terlebih saat ini, terdapat sisa anggaran sebanyak Rp1,6 triliun, maka pekerja yang belum kebagian BSU Rp1 juta tak perlu khawatir karena pemerintah kembali menambah kuota penerima sebanyak 1,6 juta orang.

Dikutip dari link resmi kemnaker.go.id, Subsidi Gaji Rp1 juta di bulan Oktober ini akan ditransfer kepada pekerja yang berada di 34 Provinsi pada 514 kota / kabupaten.

Baca Juga: Hore! Penerima BSU Ditambah 1,6 Juta, Cepat Cek Namamu di Daftar BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Sedangkan data hingga 22 Oktober 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan bahwa BSU Rp1 juta kini telah berhasil ditransfer untuk 6,65 juta orang dari target sebelumnya yaitu 8,7 juta penerima.

Maka dari itu pekerja dapat terus memastikan status penerimaannya apakah terdaftar menjadi penerima Subsidi Gaji Rp1 juta atau tidak dengan 3 cara berikut:

  • Melalui bsu.kemnaker.go.id

Sebelumnya, pastikan sudah memiliki akun di kemnaker.go.id atau langsung daftar di menu yang tersedia di kemnaker.go.id.

Kemudian, login di kemnaker.go.id, klik Profil, lengkapi profil jika belum lengkap dan temukan status paling update terkait penerimaan BSU Rp1 juta.

Baca Juga: Pekerja dengan Tanda Ini Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 5, Simak Solusi Saat Tak Masuk Jadi Penerima BSU

  • Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Jika melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja tak perlu memiliki akun atau login, cukup masukkan NIK KTP, Nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, dan lakukan check list pada I’m not a robot, kemudian klik “Lanjutkan”.

Pemberitahuan penerima BSU akan muncul pada link tersebut, beserta status pekerja calon penerima Subsidi Upah saat ini.

  • Chat WhatsApp (WA)

Selain melalui dua link resmi tersebut, BSU juga dapat dicek melalui chat WA di nomor 081380070175, kemudian piih “Informasi Calon Penerima BSU 2021”, maka akan diarahkan pada status penerima saat ini.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU Rp1 juta. Adapun 8 pekerja yang tidak akan ditransfer dana Subsidi Gaji yaitu:

Baca Juga: Tinggal 3 Hari Lagi Batas BSU Tahap 5 Cair, Segera Login Link BPJS Ketenagakerjaan untuk Cek BLT Subsidi Gaji

  1. Rekening pekerja pasif
  2. Rekening pekerja tidak valid
  3. Rekening pekerja sudah tutup
  4. Rekening pekerja sudah dibekukan
  5. Penerima bansos PKH
  6. Penerima Kartu Prakerja
  7. Penerima BPUM
  8. Pekerja di sektor pendidikan atau kesehatan

Bagi pekerja yang memiliki masalah pada rekening yang dimiliki, seperti rekening pasif, tidak valid, sudah tutup, atau sudah dibekukan dapat konsultasi dengan pihak HRD untuk pembuatan rekening kolektif (Burekol).

Burekol dapat dilakukan jika pekerja sudah terbukti lolos dan dapat BSU Rp1 juta, namun tidak memiliki rekening di salah satu Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) atau memiliki masalah pada rekening yang dimiliki.

Baca Juga: Penyebab Pekerja Gagal Dapat Bantuan Subsidi Upah 2021, Cek Penerima BSU di kemnaker.go.id

Perlu diketahui bahwa BSU Rp1 juta hanya bisa dicairkan jika setelah ditransfer, rekening harus diaktivasi sebelum tanggal 15 Desember 2021.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x