1. UMKM yang memenuhi kriteria dan syarat menjadi penerima BPUM. Di antaranya:
- Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Pengambilan Dana Rp 1,2 Juta BLT UMKM di BRI Masih Bisa, Begini Cara Reservasi BPUM Online
Baca Juga: Maaf, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Memang Tidak Bakal Cair untuk 10 Orang Ini
Baca Juga: Pengutang KUR Bisa Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Cek Syarat dan Ketentuan BPUM Berikut
2. UMKM yang mendapatkan SMS resmi penerima BLT UMKM. Adapun, contoh SMS tersebut:
"Nasabah Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa e-ktp"
3. UMKM yang terdaftar sebagai penerima BPUM Rp 1,2 juta di Eform BRI. Berikut cara mengeceknya:
- Buka link eform.bri.co.id/bpum.