- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.
- Klik "Proses Inquiry", maka muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
Nah, kamu perlu tahu juga ada beberapa UMKM yang tidak bisa menjadi penerima BLT UMKM. Mereka adalah:
- UMKM milik PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD.
- UMKM yang sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
- UMKM yang pernah menerima BPUM pada penyaluran sebelumnya.
Demikian tiga kategori UMKM yang bisa mengambil dana BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI. Pencairan BPUM masih dilayani bulan ini.***