Berikut ini daftar golongan yang dijamin gagal dan tidak lolos Kartu Prakerja gelombang 22:
- Aparatur Sipil Negara atau PNS
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD)
- Pejabat Negara atau Pimpinan Lembaga Negara
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR), Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Pelajar/mahasiswa
3. Isi Data Diri dengan Benar
Saat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, Anda diwajibkan mengisi data diri dengan lengkap dan juga mengunggah foto KTP serta foto selfie Anda dengan KTP.
Jika ingin lolos Kartu Prakerja gelombang 22, maka isi data diri dan unggah foto KTP dengan benar.
Baca Juga: Unggah Foto KTP Prakerja Selalu Gagal? Berikut Ini Tips Unggah Foto KTP Untuk Daftar Kartu Prakerja
Baca Juga: Tips Anti Gagal Unggah Foto KTP untuk Daftar Kartu Prakerja, Simak agar Dapat Rp3,55 Juta
Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 22
1. Membuat akun
- Masuk ke situs www. prakerja.go.id