Untuk dapat turut serta naik kereta api, anak usia 12 tahun juga harus memiliki bukti yang dibawa oleh pendamping atau orang tua. Bukti yang harus dibawa dan ditunjukkan kepada petugas adalah Kartu Keluarga.
Mengutip dari laman resmi Kereta Api Indonesia atau PT.Kai yaitu @kai121_ berikut merupakan syarat dan aturan lengkap bagi penumpang kereta api:
1. Kereta Api Jarak Jauh:
-Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dosis pertama dan dibuktikan dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi
-Menunukkan hasil negatif ter RT-PCR 2x24 jam atau Rapid Antigen 1x24 jam.
-Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun boleh naik kereta api antar kota dengan didampingi orang tua dan menunukkan Kartu Keluarga dan memenuhi persyaratan tes Covid-19.
-Pelaku perjalanan yang memiliki komorbid sehingga belum vaksin harus menyertakan surat keterangan dokter.
-Wajib mematuhi protokol kesehatan.
2. Kereta Api Lokal/Komuter/Aglomerasi: