Aturan dan Syarat Terbaru Naik Kereta Api yang Berlaku 22 Oktober 2021: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh?

- 22 Oktober 2021, 15:30 WIB
ILUSTRASI - Aturan syarat naik kereta api bagi anak usia di bawah 12 tahun mulai 22 Oktober 2021.
ILUSTRASI - Aturan syarat naik kereta api bagi anak usia di bawah 12 tahun mulai 22 Oktober 2021. /PIXABAY/juliaorige

BERITA DIY - Ketahui aturan serta syarat terbaru bagi masyarakat yang akan naik kereta api mulai berlaku 22 Oktober 2021, juga simak aturan bagi anak di bawah 12 tahun.

Sesuai dengan peraturan terbaru perpanjangan PPKM, maka juga terdapat aturan serta syarat terbaru bagi para pengguna jasa layanan transportasi yaitu kereta api di perjalanan seluruh Indonesia.

Adanya aturan serta syarat terbaru bagi para masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi kereta api ini tertuang dalam surat resmi yaitu Surat Edaran No 89 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru 19 Oktober hingga 1 November 2021, Luar dan Dalam Jawa-Bali

Dalam surat tersebut diketahui bahwa aturan serta syarat untuk naik kereta api tersebut dapat mulai diberlakukan pada tanggal 22 Oktober 2021 hingga nantinya akan dievaluasi kembali pada 1 November 2021.

Isi surat itu juga memuat aturan dan syarat bagi penumpang anak atau yang berusia di bawah 12 tahun. Aturan yang diberlakukan bagi anak tersebut berisi protokol kesehatan yang harus dipenuhi.

Selain itu, dalam aturan dan syarat terbaru kereta api juga memuat peraturan bagi berbagai jenis kereta api yang akan melakukan perjalanan baik jarak dekat maupun dengan jarak jauh.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat Terbaru di Jawa dan Bali Selama PPKM 19 Oktober - 1 November 2021

Lebih lanjut, bagi anak usia di bawah 12 tahun juga telah diperbolehkan untuk menjadi penumpang kereta api. Aturan bagi anak tersebut diperbolehkan untuk perjalanan kereta api lokal maupun antar kota atau jarak jauh.

Meski demikian, bagi anak yang memiliki usia di bawah 12 tahun harus mendapatkan perhatian yang khusus. Perhatian yang khusus tersebut dimaksudkan agar orang tua atau pendamping dari anak dapat memberi pengawasan.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x