Aturan dan Syarat Terbaru Naik Kereta Api yang Berlaku 22 Oktober 2021: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh?

- 22 Oktober 2021, 15:30 WIB
ILUSTRASI - Aturan syarat naik kereta api bagi anak usia di bawah 12 tahun mulai 22 Oktober 2021.
ILUSTRASI - Aturan syarat naik kereta api bagi anak usia di bawah 12 tahun mulai 22 Oktober 2021. /PIXABAY/juliaorige

-Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR

-Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dengan dosis pertama dibuktikan dengan kartu vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

-Pelaku perjalanan anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan naik kereta lokal dengan didampingi orang tua.

-Pelaku perjalanan dengan komorbid dan belum mendapatkan vaksin wajib membawa surat keterangan dari dokter.

-Wajib mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: 28 September 2021 Memperingati Hari Apa? Simak Sejarah Hari Kereta Api Nasional dan Link Twibbon Peringatan

Lebih lanjut PT KAI juga mengingatkan para calon penumpang kereta api untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti:

1. Menggunakan masker dengan benar menutupi mulut dan hidung.

2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.

3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x