-Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR
-Pelaku perjalanan sudah divaksin minimal dengan dosis pertama dibuktikan dengan kartu vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.
-Pelaku perjalanan anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan naik kereta lokal dengan didampingi orang tua.
-Pelaku perjalanan dengan komorbid dan belum mendapatkan vaksin wajib membawa surat keterangan dari dokter.
-Wajib mematuhi protokol kesehatan.
Lebih lanjut PT KAI juga mengingatkan para calon penumpang kereta api untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti:
1. Menggunakan masker dengan benar menutupi mulut dan hidung.
2. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.
3. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.