Tidak perlu khawatir jika NIK KTP dinyatakan tak terdaftar di eform.bri.co.id, karena masih bisa dapat Rp1,2 juta dari BTPKLW.
Pelaku usaha pemilik PKL dan warung bisa daftar BTPKLW tersebut di kelurahan, Polres, atau Polsek masing – masing dengan cara membawa berkas berupa KTP, foto usaha, NIB, dan mengisi formulir yang disediakan.
Baca Juga: Pengutang KUR Bisa Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta? Cek Syarat dan Ketentuan BPUM Berikut
Tak seperti BPUM yang cair melalui Bank BRI, BTPKLW ini akan cair melalui pihak TNI dan Polri, atau Polres dan Polsek masing – masing kelurahan.
Nantinya, pemilik PKL dan warung yang sudah menjadi penerima akan diberikan surat undangan pencairan BTPKLW Rp1,2 juta.
Tahun 2021, bantuan ini akan cair kepada 1 juta orang, namun dilansir ANTARANEWS, 21 Oktober 2021, per 15 Oktober dana BTPKLW baru cair ke 311,77 ribu orang.***