BERITA DIY - Tidak perlu cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan, simak tanda kamu dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 5 senilai Rp 1 juta.
BSU atau BLT Subsidi Gaji Tahap 5 rencananya akan diberikan ke karyawan maksimal Oktober 2021.
Bantuan ini diberikan kepada warga negara Indonesia yang memiliki nomor induk kependudukan dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021.
Selain itu, ada beberapa kriteria lain bagi penerima BSU ini, yakni harus karyawan penerima upah dan mendapatkan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Jika karyawan bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas.
Informasi seputar gaji yang didapatkan tersebut harus sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Namun BLT Subsidi Gaji Tahap 5 ini tidak berlaku bagi karyawan yang sudah pernah dapat bantuan lain selama pandemi covid-19, seperti Kartu Prakerja, Bansos Kemensos, maupun BPUM.
Target penerima BSU tahun 2021 ini adalah 8,7 juta orang dan dicairkan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Ban Mandiri, serta BSI untuk karyawan di Aceh.
Ada beberapa cara untuk mengetahui apakah kamu bisa dapat BSU senilai Rp 1 juta atau tidak, salah satunya dengan cek KTP di BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker.
Kedua instansi tersebut menyediakan berbagai kemudahan bagi karyawan yang ingin mengetahui statsusnya sebagai penerima BSU ini, di antaranya sebagai berikut:
1. BPJS Ketenagakerjaan
- Link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Telepon ke call center 175
- Chat ke nomor WhatsApp (WA) di nomor 081380070175
- Datang langsung ke kantor cabang terdekat
2. Kemnaker
- Cek di bsu.kemnaker.go.id
Meskipun demikian, ada tanda khusus bagi kamu yang ingin mengetahui apakah dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 5 atau tidak, tanpa perlu cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker.
Tanda yang dimaksud adalah kamu diminta oleh perusahaan untuk mengisi sejumlah formulir atau data untuk pembuatan rekening bank Himbara baru.
Hal ini berlaku jika kamu memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 dan menggunakan rekening bank swasta.
Data-data yang dimaksud dan dibutuhkan untuk membuat rekening bank Himbara yang baru adalah sebagai berikut:
- Nama lengkap sesuai KTP
- Nomor induk kependudukan
- Tanggal lahir
- Alamat perusahaan
- Nama ibu kandung
- Nomor HP yang masih aktif
- Alamat email yang masih aktif
Perlu diingat bahwa karyawan yang sudah dibuatkan rekening bank Himbara yang baru dan sudah ditransfer BSU maka wajib melakukan aktivasi rekening baru.
BSU tidak bisa diambil jika rekening belum diaktivasi. Batas waktu aktivasi rekening adalah 15 Desember 2021.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan rekening tidak diaktivasi maka dana BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp 1 juta tidak bisa diambil dan akan dikembalikan ke kas negara.
Demikianlah tanda kamu dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp 1 juta tanpa harus cek BSU di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.***