Cara Melaporkan Pinjol Ilegal via WA Resmi OJK, Cek Ciri-ciri Pinjaman Online Bodong di Sini

- 16 Oktober 2021, 19:20 WIB
ILUSTRASI - Cara cek dan lapor pinjol (pinjaman online) ilegal atau legal melalui pesan WhatsApp resmi milik OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
ILUSTRASI - Cara cek dan lapor pinjol (pinjaman online) ilegal atau legal melalui pesan WhatsApp resmi milik OJK (Otoritas Jasa Keuangan). /Tangkap layar Instagram.com/@matanajwa
  • Catat dan simpan nomor WhatsApp resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yaitu 081 157 157 157.
  • Jika sudah, Anda buka aplikasi WhatsApp yang terpasang di HP. Kemudian cari nomor resmi OJK yang sudah disimpan sebelumnya.
  • Selanjutnya ketik nama pinjol yang ingin Anda cek atau laporkan.
  • Jika sudah, kirim pesan tersebut.
  • Tunggu beberapa saat hingga bot selesai mengecek dan memberikan jawaban terkait pinjol yang Anda ingin cek sebelumnya di OJK.

Itulah cara cek dan lapor pinjol (pinjaman online) ilegal atau legal melalui pesan WhatsApp resmi milik OJK (Otoritas Jasa Keuangan).***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x