Cara Melaporkan Pinjol Ilegal via WA Resmi OJK, Cek Ciri-ciri Pinjaman Online Bodong di Sini

- 16 Oktober 2021, 19:20 WIB
ILUSTRASI - Cara cek dan lapor pinjol (pinjaman online) ilegal atau legal melalui pesan WhatsApp resmi milik OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
ILUSTRASI - Cara cek dan lapor pinjol (pinjaman online) ilegal atau legal melalui pesan WhatsApp resmi milik OJK (Otoritas Jasa Keuangan). /Tangkap layar Instagram.com/@matanajwa

Anda cukup mengajukan pinjaman melalui website perusahaan P2P maupun aplikasi fintech yang menyediakan jasa.

Baca Juga: Cara Cek Pinjaman Online Resmi OJK Pakai WA, Ini 107 Daftar Pinjol Legal, Aman dan Terpercaya

Berikut ini ciri-ciri pinjol (pinjaman online) yang dikutip oleh Berita DIY dari laman resmi ojk.go.id antara lain:

  • Menetapkan suku bunga tinggi.
  • Fee besar.
  • Denda tidak terbatas,
  • Teror atau intimidasi.

Diketahui bahwa dari tahun 2018-2021 pinjol ilegal yang telah dihentikan berjumlah sebanyak 3.516 entitas.

Adapun faktor-faktor yang menjadi pendorong maraknya pinjol ilegal antara lain:

Baca Juga: Daftar Aplikasi Pinjol Lewat WA? Ini Cara Cek Pinjaman Online Legal Terpercaya Pemerintah via OJK

Pelaku Pinjol Ilegal

  • Kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website.
  • Kesulitan pemberantasan dikarenakan lokasi server banyak yang ditempatkan di luar negeri.

Masyarakat (Korban)

  • Tingkat litersasi masyarakat masih rendah, contohnya tidak melakukan pengecakan legalitas atau terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.
  • Adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.

Lalu bagaimana cara cek dan lapor pinjol (pinjaman online) ilegal atau legal? Berikut ini cara cek dan lapor pinjol (pinjaman online) ilegal atau legal melalui pesan WhatsApp resmi milik OJK (Otoritas Jasa Keuangan) antara lain:

Baca Juga: Cara Melacak dan Cek Pinjaman Online Ilegal Atau Pinjol Legal Resmi OJK 2021

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x