Cara Melaporkan Pinjol Ilegal via WA Resmi OJK, Cek Ciri-ciri Pinjaman Online Bodong di Sini

- 16 Oktober 2021, 19:20 WIB
ILUSTRASI - Cara cek dan lapor pinjol (pinjaman online) ilegal atau legal melalui pesan WhatsApp resmi milik OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
ILUSTRASI - Cara cek dan lapor pinjol (pinjaman online) ilegal atau legal melalui pesan WhatsApp resmi milik OJK (Otoritas Jasa Keuangan). /Tangkap layar Instagram.com/@matanajwa

BERITA DIY – Berikut ini cara cek dan lapor pinjol (pinjaman online) ilegal atau legal melalui pesan WhatsApp resmi milik OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Akhir-akhir ini banyak warganet yang meperbincangkan tentang pinjol ilegal yang sempat viral yang disebabkan karena berhasilnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Jawa Barat yang mengungkap tentang kasus pinjol (pinjaman online) ilegal pada waktu beroperasi di Kabupaten Sleman, Derah Istimewa Yogyakarta.

Adapun beberapa daftar nama pinjol (pinjaman online) ilegal yang berhassil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Jawa Barat, antara lain:

Baca Juga: Cara Lapor Pinjol Ilegal Lewat HP, Serta Tips Terhindar dari Pinjaman Online Tak Resmi

  • PINJAMAN TEMAN.
  • KREDIT KITA.
  • BOS DUIT.
  • MONEY GAIN.
  • DOKUKU.
  • DAILY KREDIT.
  • TARIK TUNAI.
  • UANG INSTAN.
  • TUNAI GESIT.
  • KAPTEN PINJAM.
  • DANA HARAPAN.
  • DUIT LANGIT.
  • COINZONE.

Baca Juga: Cara Cek Pinjol Ilegal via WhatsApp, Mudah, Cepat dan Aman

  • SAKU UANG.
  • WALLIN.
  • TUNAI CPT.
  • DANATERCEPAT.
  • PNJAM UANG.
  • KANTONG UANG.
  • SUMBER DANA.
  • WADAH PINJAMAN.
  • SAKU88.
  • PAHLAWAN PINJAMAN.

Pinjol (pinjaman online) sendiri adalah pinjaman tanpa jaminan atau tanpa menyertakan suatu aset yang dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman itu.

Baca Juga: Viral! Ibu di Wonogiri Meninggal Akibat Utang ke 25 Pinjol Ilegal, Ini 3 Cara Cek Pinjaman Online Resmi OJK

Biasanya pinjaman online difasilitasi oleh sebuah perusahaan P2P Lending atau lembaga keuangan berbasis online.

Pinjol menjadi salah satu produk finansial paling diminati karena cara pengajuan pinjaman online sangat praktis.

Anda cukup mengajukan pinjaman melalui website perusahaan P2P maupun aplikasi fintech yang menyediakan jasa.

Baca Juga: Cara Cek Pinjaman Online Resmi OJK Pakai WA, Ini 107 Daftar Pinjol Legal, Aman dan Terpercaya

Berikut ini ciri-ciri pinjol (pinjaman online) yang dikutip oleh Berita DIY dari laman resmi ojk.go.id antara lain:

  • Menetapkan suku bunga tinggi.
  • Fee besar.
  • Denda tidak terbatas,
  • Teror atau intimidasi.

Diketahui bahwa dari tahun 2018-2021 pinjol ilegal yang telah dihentikan berjumlah sebanyak 3.516 entitas.

Adapun faktor-faktor yang menjadi pendorong maraknya pinjol ilegal antara lain:

Baca Juga: Daftar Aplikasi Pinjol Lewat WA? Ini Cara Cek Pinjaman Online Legal Terpercaya Pemerintah via OJK

Pelaku Pinjol Ilegal

  • Kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website.
  • Kesulitan pemberantasan dikarenakan lokasi server banyak yang ditempatkan di luar negeri.

Masyarakat (Korban)

  • Tingkat litersasi masyarakat masih rendah, contohnya tidak melakukan pengecakan legalitas atau terbatasnya pemahaman terhadap pinjol.
  • Adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.

Lalu bagaimana cara cek dan lapor pinjol (pinjaman online) ilegal atau legal? Berikut ini cara cek dan lapor pinjol (pinjaman online) ilegal atau legal melalui pesan WhatsApp resmi milik OJK (Otoritas Jasa Keuangan) antara lain:

Baca Juga: Cara Melacak dan Cek Pinjaman Online Ilegal Atau Pinjol Legal Resmi OJK 2021

  • Catat dan simpan nomor WhatsApp resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yaitu 081 157 157 157.
  • Jika sudah, Anda buka aplikasi WhatsApp yang terpasang di HP. Kemudian cari nomor resmi OJK yang sudah disimpan sebelumnya.
  • Selanjutnya ketik nama pinjol yang ingin Anda cek atau laporkan.
  • Jika sudah, kirim pesan tersebut.
  • Tunggu beberapa saat hingga bot selesai mengecek dan memberikan jawaban terkait pinjol yang Anda ingin cek sebelumnya di OJK.

Itulah cara cek dan lapor pinjol (pinjaman online) ilegal atau legal melalui pesan WhatsApp resmi milik OJK (Otoritas Jasa Keuangan).***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x