Sehingga tidak semua orang bisa masuk daftar penerima BLT UMKM di eform BRI Tahap 3 (eform.bri.co.id/bpum) untuk dapat bantuan Rp 1,2 juta.
Berikut ini ketentuan usaha yang bisa disebut sebagai usaha mikro atau UMKM yang bisa didaftarkan sebagai penerima BLT UMKM, menurut UU No 20 tahun 2008:
- Kekayaan yang dimiliki tidak lebih dari Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
- Penghasilan penjualan tahunan tidak lebih dari Rp300 juta
Perlu dicatat juga bahwa eform BRI Tahap 3 (eform.bri.co.id/bpum) bukanlah link untuk daftar Banpres BPUM bulan ini.
Link tersebut hanya digunakan untuk cek daftar penerima. Proses pendaftaran dilakukan di dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Berikut cara untuk mengetahui apakah kamu termasuk orang yang bisa dapat BLT UMKM atau tidak, melalui eform BRI Tahap 3: