Dana KJP Plus Cair Lagi, 14 Oktober 2021 Mulai Ditransfer: Begini Cara Daftar untuk Tahap 2

- 15 Oktober 2021, 16:05 WIB
ILUSTRASI: KJP Plus tahap 1 sudah cair dan mulai ditransfer sejak 14 Oktober 2021, daftar tahap 2 jika belum pernah dapat.
ILUSTRASI: KJP Plus tahap 1 sudah cair dan mulai ditransfer sejak 14 Oktober 2021, daftar tahap 2 jika belum pernah dapat. /ANTARA NEWS/Rivan Awal Lingga
  • Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  • Warga DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan (SK) lain yang dapat dipertanggungjawabkan
  • Berusia 6 – 21 tahun
  • Berasal dari keluarga tidak mampu
  • Tidak ada anggota rumah tangga yang berstatus PNS, TNI, Polri, pegawai tetap BUMN, anggota DPR atau DPRD
  • Tidak memiliki mobil
  • Memiliki tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar
  • Tidak mengonsumsi air minum kemasan bermerk paling sedikit 19 liter

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Mulai Cair, Berikut Daftar Barang yang Boleh Dibeli Menggunakan Dana Bantuan Program Ini

Siswa SD, SMP, SMA, atau SMK yang memenuhi syarat di atas dapat langsung daftar KJP Plus tahap 2 dengan cara klik pendaftaran di link resmi FMOTM DKI Jakarta.

Selain itu juga langsung dapat ke kantor kelurahan domisili setempat dan mengunjungi petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.

Pihak P4OP Disdik DKI Jakarta juga memanfaatkan data non – DTKS, seperti pendataan ke panti asuhan, penyandang disabilitas serta anak dari penyandang disabilitas.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x