Cara Cek Pinjol Ilegal via WhatsApp, Mudah, Cepat dan Aman

- 15 Oktober 2021, 15:00 WIB
Simak cara cek pinjaman online atau pinjol ilegal via WhatsApp melalui layanan bot otomatis dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Simak cara cek pinjaman online atau pinjol ilegal via WhatsApp melalui layanan bot otomatis dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. /Pixabay/antonbe

BERITA DIY - Maraknya pinjaman online atau pinjol ilegal meresahkan banyak masyarakat. Untuk menghindari hal tersebut, simak cara cek pinjol ilegal via WhatsApp.

Menjamurnya pinjol ilegal belakangan ini disebabkan karena pandemi yang membuat banyak orang kehilangan pekerjaan sehingga mengalami kesulitan ekonomi.

Banyaknya korban pinjol tak lepas dari pencairannya yang sangat mudah dan cepat. Beberapa pinjol hanya mengharuskan peminjam mengirimkan foto diri dan KTP.  

Baca Juga: Viral! Ibu di Wonogiri Meninggal Akibat Utang ke 25 Pinjol Ilegal, Ini 3 Cara Cek Pinjaman Online Resmi OJK

Meski mengalami kesulitan ekonomi, Anda tetap harus berhati-hati dalam melakukan pinjaman online. Pilih pinjol yang ilegal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Lantas bagaimana cara cek pinjol ilegal?

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menyediakan layanan bot otomatis yang bisa diakses melalui WhatsApp untuk mengecek legalitas aplikasi pinjol.

Baca Juga: Cara Cek Pinjaman Online Resmi OJK Pakai WA, Ini 107 Daftar Pinjol Legal, Aman dan Terpercaya

Cek legalitas pinjol sangat penting dan krusial jika Anda ingin menghindari penipuan pinjol ilegal. Mengecek pinjol ilegal lewat WhatsApp bisa dilakukan dengan mengirimkan pesan ke nomor kontak WhatsApp OJK di 081-157-157-157.

Nomor kontak OJK tersebut sudah diprogram menggunakan bot otomatis, sehingga dapat menjawab secara akurat dan cepat serta menghemat waktu Anda. Bot otomatis ini akan menelusuri data financial technology atau fintech untuk mengidentifikasi apakah layanan pinjol tersebut legal atau tidak.

Baca Juga: Daftar Aplikasi Pinjol Lewat WA? Ini Cara Cek Pinjaman Online Legal Terpercaya Pemerintah via OJK

Berikut ini langkah mengecak legalitas pinjol:

1. Pastikan Anda sudah menyimpan nomor kontak WhatsApp OJK yang tertera di atas.

2. Buka Aplikasi WhatsApp, cari dan buka kontak OJK yang telah Anda simpan.

3. Ketik nama pinjol yang akan Anda cek, contoh: “PinjamOnline", setelah itu kirim pesan tersebut dan tunggu balasan dari bot otomatis OJK.

Jika Anda menemukan atau mendapatkan penawaran pinjol ilegal, bisa melapor lewat https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan atau mengirim surel via [email protected].

Itulah cara cek pinjol ilegal via WhatsApp, mudah dan cepat.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x