Cara Cek Pinjol Ilegal via WhatsApp, Mudah, Cepat dan Aman

- 15 Oktober 2021, 15:00 WIB
Simak cara cek pinjaman online atau pinjol ilegal via WhatsApp melalui layanan bot otomatis dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Simak cara cek pinjaman online atau pinjol ilegal via WhatsApp melalui layanan bot otomatis dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. /Pixabay/antonbe

Nomor kontak OJK tersebut sudah diprogram menggunakan bot otomatis, sehingga dapat menjawab secara akurat dan cepat serta menghemat waktu Anda. Bot otomatis ini akan menelusuri data financial technology atau fintech untuk mengidentifikasi apakah layanan pinjol tersebut legal atau tidak.

Baca Juga: Daftar Aplikasi Pinjol Lewat WA? Ini Cara Cek Pinjaman Online Legal Terpercaya Pemerintah via OJK

Berikut ini langkah mengecak legalitas pinjol:

1. Pastikan Anda sudah menyimpan nomor kontak WhatsApp OJK yang tertera di atas.

2. Buka Aplikasi WhatsApp, cari dan buka kontak OJK yang telah Anda simpan.

3. Ketik nama pinjol yang akan Anda cek, contoh: “PinjamOnline", setelah itu kirim pesan tersebut dan tunggu balasan dari bot otomatis OJK.

Jika Anda menemukan atau mendapatkan penawaran pinjol ilegal, bisa melapor lewat https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan atau mengirim surel via [email protected].

Itulah cara cek pinjol ilegal via WhatsApp, mudah dan cepat.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x