BERITA DIY - Simak ciri nomor KTP yang bisa ambil bantuan subsidi upah atau BSU Rp 1 juta di bank Himbara dan cara cek BLT subsidi gaji di BPJS Ketenagakerjaan bagi pemilik rekening bank swasta.
Jika kamu merasa karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan gaji di bawah Rp3,5 juta, bersiaplah untuk dapat BSU Rp 1 juta.
BSU Rp 1 juta ini diberikan oleh pemerintah untuk membantu karyawan yang terdampak pandemi covid-19.
Ada beberapa cara untuk mengetahui apakah kamu bisa dapat BLT Subsidi Gaji ini atau tidak, di antaranya cek di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link bsu.kemnaker.go.id.
Namun kamu harus mendaftar terlebih dahulu untuk memiliki akun di link tersebut untuk mengetahui apakah dapat BSU Rp 1 juta atau tidak.
Jika tidak ingin repot, cek BLT Subsidi Gaji di link resmi milik BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Hal ini berlaku bagi karyawan yang menggunakan rekening bank Himbara maupun rekening swasta yang dibuatkan rekening baru secara kolektif.
Adapun ciri nomor KTP yang bisa ambil BSU Rp 1 juta adalah nomor KTP yang terdaftar sebagai penerima di link BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker.
Berikut cara cek nomor KTP yang bisa ambil BSU Rp 1 juta di BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Scroll ke bawah hingga menemukan kolom Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?
3. Input NIK (Nomor Induk Kependudukan)
4. Input Nama Lengkap (Sesuai KTP)
5. Input Tanggal Lahir
6. Klik kotak di samping tulisan "I'm not a robot"
7. Klik "Lanjutkan"
Setelah itu akan muncul notifikasi apakah nomor KTP kamu terdaftar sebagai penerima BSU Rp 1 juta atau tidak.
Jika kamu menggunakan rekening bank swasta, kamu akan dimintai sejumlah data oleh perusahaan untuk digunakan dalam membuat rekening bank Himbara yang baru.
Setelah jadi dan rekening sudah ditransfer, kamu bisa cek melalui bsu.kemnaker.go.id jika bantuan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta sudah disalurkan.
Setelah itu, datanglah ke bank Himbara dengan membawa KTP dan lakukan aktivasi rekening.
Jika rekening sudah diaktivasi maka BSU Rp 1 juta sudah bisa diambil. Batas waktu melakukan aktivasi adalah 15 Desember 2021.
Jika kamu tidak melakukan aktivasi dan mengambil dana BLT Subsidi Gaji maka dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Perlu diingat, kamu hanya akan bisa dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp 1 juta jika memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Selain itu, ada syarat terbaru yang ditetapkan Kemnaker bagi penerima BSU Rp 1 juta ini, yakni tidak termasuk penerima BLT atau bansos lain selama pandemi covid-19 ini, di antaranya sebagai berikut:
- Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
- Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial, seperti:
- Bantuan Sosial Tunai (BST)
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako
- Kartu Prakerja
Berikut tahapan pencairan BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp 1 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, hingga karyawan:
1. BPJS Ketenagakerjaan
- Melakukan pendataan dan verifikasi calon penerima BSU
- Mengirimkan data calon penerima BLT Subsidi Gaji ke Kemnaker
2. Kemnaker
- Melakukan validasi data calon penerima BSU
- Pengelola program BSU
- Menyalurkan dana BSU ke rekening karyawan melalui bank Himbara
- Membuatkan rekening baru secara kolektif untuk karyawan pemegang rekening swasta
3. Kementerian Keuangan
- Memberikan dana atau anggaran BSU kepada Kemnaker
4. Bank Himbara
- Menyalurkan BSU ke karyawan
5. Karyawan
- Melakukan aktivasi rekening
- Mengambil dana BSU Rp 1 juta di bank
Itulah ciri nomor KTP yang bisa ambil BSU Rp 1 juta di bank Himbara dan cara cek BLT Subsidi Gaji di link BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker bagi pemegang rekening swasta.***