Oleh karena itu mereka wajib membuat rekening bank Himbara yang baru seperti pemilik rekening bank swasta.
Setelah dibuatkan rekening baru, karyawan wajib melakukan aktivasi rekening sebelum tanggal 15 Desember 2021.
Jika dalam batas waktu tersebut rekening tidak diaktivasi maka BSU Rp 1 juta tidak bisa diambil dan akan dikembalikan ke kas negara.
"Dana BSU bisa digunakan jika rekening baru tersebut sudah diaktivasi. Dan jangan lupa, aktivasi rekening baru tersebut paling lambat 15 Desember 2021." ujar Kemnaker melalui akun instagram resmi mereka, @kemnaker pada 11 Oktober 2021.
"Kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara,” tambahnya.
Cara cek status penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahap 5 yakni dengan login ke link BSU Kemnaker, bsu.kemnaker.go.id.
Sedangkan untuk mengetahui apakah lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, bisa cek di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut alur penyaluran BLT Subsidi Gaji Tahap 5: