Kemnaker Cairkan BSU Gaji Tahap 5 ke Tujuh Karyawan Ini: Update Statusmu di Link Resmi kemnaker.go.id

- 11 Oktober 2021, 20:21 WIB
ILUSTRASI: BSU Subsidi Gaji tahap 5 hanya cair ke karyawan yang pennuhi 7 kriteria. Cek update status penerima di link resmi Kemnaker klik kemnaker.go.id.
ILUSTRASI: BSU Subsidi Gaji tahap 5 hanya cair ke karyawan yang pennuhi 7 kriteria. Cek update status penerima di link resmi Kemnaker klik kemnaker.go.id. /PIXABAY/ Peggy_Marco

“Sisa anggaran BSU tersebut sebesar Rp1.791.1477.000.000 dan akan menyasar 1.791.477 pekerja. Anggaran yang ditetapkan dan diberikan Komite PEN untuk Program BSU sebesar Rp8,7 triliun untuk 8.783.350 pekerja terdampak Pandemi COVID-19,” ungkap Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, seperti dikutip dari kemnaker.go.id, Rabu, 29 September 2021 lalu.

BSU Kemnaker nantinya akan cair melalui rekening masing – masing karyawan, dan hanya cair melalui rekening Bank HIMBARA.

Karyawan dapat memastikan pencairan melalui cek update status penerima BSU Subsidi Gaji di link resmi kemnaker.go.id. Selengkapnya, berikut cara cek update status penerima di link Kemnaker:

Baca Juga: 6 Pekerja Dijamin Gagal Dapat BSU Tahap 5 Oktober, Cek BLT Subsidi Gaji di Link Ini Untuk 1,7 Juta Penerima

  • Pastikan sudah memiliki akun di link kemnaker.go.id, jika belum klik Daftar
  • Login dengan akun yang sudah dimiliki
  • Lengkapi data diri
  • Cek update status pemberitahuan yang muncul

Pihak Kemnaker akan terus melalukakn update pada status karyawan yang telah memenuhi kriteria tersebut.

Adapun jenis status tersebut mulai dari calon penerima, terdata sebagai penerima, dan penyaluran. Jika sudah sampai di tahap penyaluran, maka dapat cek pencairan di rekening masing – masing.

Namun perlu diingat bahwa yang bisa dapat BSU Subsidi Gaji dari Kemnaker adalah karyawan yang sudah memenuhi tujuh kriteria berikut ini:

Baca Juga: 3 Tanda Diusulkan BPJS Ketenagakerjaan Jadi 3,8 Juta Penerima BSU Tahap 5, Tak Usah Cek Link BLT Subsidi Gaji

  1. WNI
  2. Memiliki NIK KTP
  3. Pekerja penerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
  4. Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
  5. Diutamakan pekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa
  6. Bukan pekerja di bidang pendidikan dan kesehatan
  7. Tidak sedang menerima bansos PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, bahwa BSU Subsidi Gaji ini dapat dicairkan seluruhnya dari rekening karyawan tanpa potongan dan biaya apa pun.***

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x