1. Tidak memahami syarat dan ketentuan Kartu Prakerja
Sama seperti bantuan lainnya, Kartu prakerja juga memberikan batasan kepada masyarakat yang menerima dengan syarat berikut:
- WNI minimal usia 18 tahun
- Tidak sedang bersekolah atau kuliah
- Belum bekerja, sedang menerima kerja, terkena PHK, karyawan yang ingin meningkatkan skill, pekerja yang dirumahkan atau tidak menerima upah, pelaku UMKM
- Tidak menerima bansos lain dari pemerintah
- Tak terdaftar sebagai ASN, Pejabat atau Anggota SPRD, Anggota TNI/Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan Pegawai BUMN/BUMD
- Hanya 2 NIK dalam 1 KK yang dapat menerima Kartu Prakerja
Baca Juga: 15 Golongan yang Tak Perlu Repot Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 karena Dipastikan Gagal
2. Memasukkan identitas pribadi dengan salah
Hal yang sangat fatal dilakukan adalah memasukkan identitas dengan salah. Saat berhasil mendaftar akun, peserta diminta untuk mengisi beberapa informasi pribadi berdasarkan KTP dan KK.
Apabila Anda mengalami masalah tentang NIK tidak valid, maka bisa hubungi Dukcapil di domisili masing-masing.
3. Unggah swafoto KTP tidak sesuai ketentuan
Tahap selanjutnya yang diminta oleh dashboard Kartu Prakerja adalah mengunggah swafoto KTP sebagai salah satu proses verifikasi data.