BERITA DIY - Kartu Prakerja akan memasuki gelombang 22. Seluruh masyarakat memang bisa daftar akun di laman prakerja.go.id, namun ada 15 golongan yang tidak memenuhi kriteria sehingga dipastikan gagal.
Pemerintah memberikan program pelatihan dan uang insentif Rp2,55 juta melalui program Kartu Prakerja kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Adapun bantuan ini disalurkan melalui pembukaan dan pengumuman kelolosan gelombang. Hingga Oktober 2021, Kartu Prakerja telah menyalurkan bantuan dalam 21 gelombang sejak pertama kali realisasi program pada Maret 2020.
Meski pendaftaran akun dan keseluruhan seleksi dilakukan secara online dan siapa saja bisa membuat akun, namun ada 15 kriteria yang tidak termasuk sebagai kandidat penerima Kartu Prakerja.
1. Warga Negara Asing (WNA)
2. Warga Negara Indonesia (WNI) namun belum mencapai usia 18 tahun
3. Sedang menempuh pendidikan formal di sekolah atau Perguruan Tinggi/Universitas
4. Pejabat Negara