BERITA DIY - Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI masih dilayani bulan ini hingga Desember 2021. Namun, kamu tidak bisa mencairkan BPUM jika masuk daftar 8 orang yang tak diberi.
Pemerintah memberikan BLT UMKM kepada 12,8 juta orang. BPUM pada 2020 nilainya sebesar Rp 2,4 juta, sedangkan pada 2021 sebesar Rp 1,2 juta.
"Tercatat bahwa realisasi BPUM telah disalurkan kepada 12,8 juta usaha mikro," tulis Kemenko Perekonomian di situs resminya.
Baca Juga: Cuma 3 UMKM Berikut yang Bisa Ambil BPUM Rp 1,2 Juta di BRI pada Oktober 2021
Baca Juga: 3 Tanda Kamu Bisa Tarik Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI Bulan Ini
Meski begitu, BLT UMKM ini diberikan hanya satu kali. Artinya orang yang tidak bisa mendapatkan bantuan pandemi Covid-19 untuk dua kali atau lebih.
Terbaru, Kemenkop UKM menetapkan sebanyak tiga juta penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta. Penetapan dilakukan pada Juli, Agustus dan September, melalui penyaluran BPUM tahap II tahun 2021.
Meski begitu, pihak BRI menyatakan masa pencairan BLT UMKM bisa hingga akhir tahun. Hal ini disebut sesuai dengan instruksi Kemekop UKM agar penerima BPUM leluasa dalam mencairkan bantuan.
Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Dapat Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Oktober hingga Desember 2021 di BRI
Baca Juga: BLT UMKM Rp 1,2 Juta di BRI Masih Cair Oktober 2021, Cek Penerima BPUM Pakai NIK KTP di Link Eform
Ada yang perlu diketahui, ada beberapa orang yang tidak bisa mencairkan BLT UMKM di BRI bulan Oktober ini. Siapa saja mereka?
Berikut daftar 8 orang yang tidak bisa mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI:
1. Orang yang tidak terdaftar di Eform BRI atau tidak mendapatkan SMS pemberitahuan lolos menjadi penerima BPUM.
2. Orang yang terdaftar sebagai penerima BLT UMKM di link banpresbpum.id BNI.
3. Orang yang sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.
4. Orang yang pernah mencairkan BPUM pada penyaluran sebelumnya.
Baca Juga: Selain BPUM, Ini Bantuan Tunai Rp1,2 Juta untuk Pelaku Usaha: Cukup Pakai 2 Berkas untuk Daftar
5. PNS atau PPPK (ASN), aggota Polri atau prajurit TNI, pegawai BUMN atau BUMD.
6. Bukan warga negara Indonesia atau WNI.
7. Orang yang tidak memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
8. Orang yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Untuk memastikannya lagi, kamu masih bisa mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di link Eform BRI. Adapun, link dan cara pengecekannya adalah:
- Buka link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.
- Klik "Proses Inquiry", maka akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
Demikian informasi terkait 8 orang yang tidak bisa mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta di BRI. Pencairan dana bantuan BPUM masih bisa dilakukan hingga Desember 2021.***