Ini Aturan Baru Naik KA dan Pesawat Mulai Oktober 2021, Bisa Scan Kode QR Tanpa PeduliLindungi Simak Syaratnya

- 7 Oktober 2021, 20:41 WIB
Cara memakai scan QR Code PeduliLindungi di aplikasi Gojek, Tokopedia dan Traveloka untuk naik pesawat dan KA hingga pergi ke mall, ketahui status warna kamu.
Cara memakai scan QR Code PeduliLindungi di aplikasi Gojek, Tokopedia dan Traveloka untuk naik pesawat dan KA hingga pergi ke mall, ketahui status warna kamu. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

BERITA DIY - Sekarang peraturan pelaku perjalanan dengan moda transportasi Kereta Api (KA) dan pesawat bisa tak gunakan aplikasi PeduliLindungi. Peraturan ini berlaku mulai Oktober 2021 usai PPKM diperpanjang.

Sebagai gantinya, masyarakat bisa menggunakan aplikasi lain yang telah terintegrasi dengan PeduliLindungi untuk menunjukkan bukti sertifikat vaksin.

Sertifikat vaksin masih menjadi syarat perjalanan baik menggunakan moda trasportasi KA maupun pesawat. Namun kini akses kartu vaksin digital dimudahkan, tidak lagi hanya lewat aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Usai PPKM Diperpanjang sampai 18 Oktober 2021, Tak Lagi Pakai PeduliLindungi

Baca Juga: Syarat Pejalanan Terbaru Menggunakan Kereta Api dan Pesawat di Wilayah Jawa-Bali Selama PPKM 5-18 Oktober 2021

Ada 11 aplikasi yang telah terintegrasi dengan PeduliLindungi, aplikasi tersebut adalah Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Livin’ by Mandiri, Cinema XXI, LinkAja, Goers, dan JAKI.

Cukup dengan scan kode QR atau QR Code yang tersedia di bandara atau stasiun dengan 11 aplikasi di atas, pelaku penumpang bisa menunjukkan kartu vaksin.

Syarat Perjalanan Terbaru Menggunkan Kereta Api dan Pesawat

Pelaku perjalanan kereta api di wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Syarat ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang memakai pesawat.

Pengguna kereta api harus menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 sebelum perjalanan. Sementara pelaku perjalanan udara menggunakan pesawat wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen H-2 sebelum keberangkatan.

Perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat di wilayah Aglomerasi atau antar Kota/Kabupaten di Jawa-Bali hanya boleh dilakukan jika sudah melakukan vaksinasi penuh. Selain itu pelaku perjalanan menggunakan kereta api maupun pesawat wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 sebelum keberangkatan.

Bagi pelaku perjalanan udara menggunakan pesawat yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif tes antigen H-2 sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, ini cara menggunakan aplikasi Tokopedia, Gojek, dan Traveloka untuk menunjukkan sertifikat vaksin.

Baca Juga: Cara Scan QR Code PeduliLindungi di Fitur Berbagai Aplikasi: Gojek, Traveloka, Tokopedia, dan Shopee

Baca Juga: Cara Scan QR Code PeduliLindungi Pakai Tokopedia, Gojek dan Traveloka untuk Naik Pesawat dan KA

Cara scan Kode QR di Tokopedia, Gojek, dan Traveloka:

1. Tokopedia:

- Buka aplikasi Tokopedia > PeduliLindungi
- Izinkan fitur lokasi pada aplikasi Tokopedia
- Masukkan nama lengkap dan NIK sesuai KTP
- Centang kolom kosong dari tulisan "Data di atas adalah milik saya sendiri. Saya juga menyetujui syarat dan ketentuan serta kebijakan privasi PeduliLindungi"
- Lanjut Scan QR Code
- Kemudian sertifikat vaksin PeduliLindungi akan muncul via Tokopedia

2. Gojek:

-Masuk ke aplikasi Gojek yang telah dimiliki.
-Pilih menu 'Check In'.
-Kemudian isikan Nama Lengkap dan NIK
-Beri centang pada kolom yang tersedia
-Klik 'Lanjutkan scan QR Code' 
-Lalu lakukan pindai code yang ada.

Baca Juga: Syarat Naik MRT DKI Jakarta dan Panduan Cara Scan QR Code Sertifikat Vaksin di Aplikasi Peduli Lindungi

3. Traveloka:

-Masuk ke aplikasi Traveloka yang sebelumnya telah dimiliki.
-Klik icon 'Scan'
-Lalu kemudian pindai terhadap code yang ada di tempat yang akan Anda kunjungi.

Demikian aturan naik ka dan pesawat berlaku oktober 2021, bisa scan kode qr tanpa pedulilindungi simak syaratnya

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x