Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dari Orang Tua ke Anak di Notaris dan BPN 2021

- 5 Oktober 2021, 17:20 WIB
ILUSTRASI - Simak perkiraan biaya balik nama sertifkkat tanah warisan orang tua ke anak di notaris dan kantor BKN.
ILUSTRASI - Simak perkiraan biaya balik nama sertifkkat tanah warisan orang tua ke anak di notaris dan kantor BKN. /PEXELS/pixabay

Baca Juga: Perbedaan Tes SIM di Indonesia dan di Luar Negeri, Biaya hingga Puluhan Juta!

Apabila persyaratan telah lengkap, maka ada sejumlah biaya yang dibayarkan untuk proses balik nama sertifikat di Kantor BPN. Tarif yang dikeluarkan pun berbeda tergantung dengan nilai jual tanah dan luas tanah. Berikut rumusnya:

nilai tanah (per m2)x(luas tanah (per m2):1.000

Selain itu ada komponen lainnya yang harus dibayar, yaitu:

- Formulir pendaftaran Rp50 ribu

- AJB yang dihitung 5 persen dari total transaksi

Baca Juga: Biaya Mutasi Kendaraan Motor dan Mobil Beserta Prosedur Urus Sendiri di Samsat Tanpa Calo

- BPHTB dengan nilai 5 persen dari NPOPTKP

- Biaya untuk notaris 1 persen dari total transaksi atau sesuai dengan kesepakatan

Demikianlah informasi perkiraan biaya balik nama sertifikat tanah warisan orang tua di notaris dan kantor BKN.***

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x