Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dari Orang Tua ke Anak di Notaris dan BPN 2021

- 5 Oktober 2021, 17:20 WIB
ILUSTRASI - Simak perkiraan biaya balik nama sertifkkat tanah warisan orang tua ke anak di notaris dan kantor BKN.
ILUSTRASI - Simak perkiraan biaya balik nama sertifkkat tanah warisan orang tua ke anak di notaris dan kantor BKN. /PEXELS/pixabay

- Sertifikat asli rumah warisan

- Surat keterangan kematian

- Fotokopi KTP dan KK pemohon yang telah dilegalisir oleh pejabat terkait

- Bukti BPHTB (tanah di atas Rp60 juta)

Baca Juga: Cara Mengurus Label SNI, Ini 7 Langkah yang Perlu Dilakukan Serta Manfaat dan Biaya

- Bukti pembayaran PPh

- Bukti pembayaran PBB tahun berjalan

- Akta Wasiat dari notaris

- Surat Keterangan Waris dari Kecamatan setempat

Selanjutnya, ahli waris dapat mendatangi kantor BPN di wilayah masing-masing untuk menyampaikan tujuan balik nama sertifikat tanah warisan.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x