- Sertifikat asli rumah warisan
- Surat keterangan kematian
- Fotokopi KTP dan KK pemohon yang telah dilegalisir oleh pejabat terkait
- Bukti BPHTB (tanah di atas Rp60 juta)
Baca Juga: Cara Mengurus Label SNI, Ini 7 Langkah yang Perlu Dilakukan Serta Manfaat dan Biaya
- Bukti pembayaran PPh
- Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
- Akta Wasiat dari notaris
- Surat Keterangan Waris dari Kecamatan setempat
Selanjutnya, ahli waris dapat mendatangi kantor BPN di wilayah masing-masing untuk menyampaikan tujuan balik nama sertifikat tanah warisan.