3. Tidak sedang mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) di bak
Hal ini dikarenakan Banpres BPUM hanya menyasar pelaku usaha mikro unbankable atau belum terjamah perbankan
4. Bukan golongan terlarang, seperti:
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)
Baca Juga: Pencairan BPUM Tahap 3 Diperpanjang hingga Desember 2021, Simak Cara Klaim BLT UMKM Rp1,2 Juta
5. Belum pernah dapat BLT UMKM Rp1,2 juta 2021 sebelumnya
Hal ini dikarenakan Banpres BPUM hanya cair sekali.