Pelaku usaha mikro yang merasa pernah mendaftar Banpres BPUM dan memenuhi syarat sebaiknya segera cek eform BRI Tahap 3.
Berikut syarat atau kriteria pelaku usaha mikro yang bisa dapat BLT UMKM Rp1,2 juta:
1. Warga Negara Indonesia
Dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Memiliki usaha mikro
Dibuktikan dengan dokumen berikut ini:
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Nomor Izin Berusaha (NIB)
- Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
Baca Juga: Pemilik NIK KTP Ini Dapat Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Oktober hingga Desember 2021 di BRI