Tak hanya memiliki usaha mikro, Anda juga haruslah memenuhi syarat untuk menjadi penerima BPUM lain, yaitu:
1. WNI
2. Bukan anggota TNI/Polri
3. Bukan pegawai BUMD/BUMN
4. Bukan PNS/ASN
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Seperti diketahui bersama, Banpres BPUM merupakan program bantuan Pemerintah dibawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM untuk pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19.