1. Warga negara Indonesia. Dibuktikan dengan eKTP.
2. Memiliki Usaha Mikro.
- Berkas usaha mikro bisa dibuktikan dengan:
- Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Nomor Izin Berusaha (NIB)
- Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
- Usaha mikro harus memenuhi kriteria sesuai UU No 20 tahun 2008, yakni:
-
Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
-
Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
3. Bukan golongan terlarang, seperti:
- ASN