Cara Mengurus Label SNI, Ini 7 Langkah yang Perlu Dilakukan Serta Manfaat dan Biaya

- 27 September 2021, 14:53 WIB
ILUSTRASI - Cara mengurus label SNI dengan manfaat dan biaya.
ILUSTRASI - Cara mengurus label SNI dengan manfaat dan biaya. /Instagram.com/@kemendag

 

BERITA DIY - Label Standar Nasional Indonesia atau SNI merupakan suatu hal yang penting dalam peredaran barang. Ketahui cara dapat dan mengurus dengan mudah melalui 7 langkah dalam artikel ini.

Adanya suatu label SNI menjadi hal yang sangat penting bagi barang maupun makanan yang beredar di Indonesia. Pasalnya dengan adanya label itu menandakan kualitas yang dimilikinya sebelum digunakan.

Selain itu, label SNI juga sebagai tanda kelayakan mutu yang dimiliki oleh barang ataupun makanan yang akan beredar. Dengan menggunakan label ini maka akan diketahui kelayakan mutu yang dimilikinya.

Baca Juga: Syarat Masker Kain SNI untuk Cegah Virus Corona, Cek di Sini Agar Tak Salah Kaprah

Indonesia sendiri memiliki standar tersendiri dalam peredaran barang maupun makanan bagi masyarakat. Standar yang dimiliki tersebut dimiliki satu-satunya dalam SNI.

SNI sendiri telah resmi menjadi stadar atau patokan terhadap kualitas atau mutu dari suatu benda maupun makanan berdasar pada PP 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional.

Untuk mendapatkan label atau cap SNI sendiri sebenarnya akan memberikan berbagai keuntungan bagi pembuat barang. Tak hanya itu, untuk mengurus dan mendapatkannya juga dapat dilakukan dengan mudah.

Baca Juga: Syarat dan Cara Blokir STNK Mobil Secara Online di Laman Resmi Pajak Online, Masih Berlaku di Jakarta

Mengutip dari laman resmi Indonesia.go.id, terdapat 7 langkah mudah dalam proses pembuatan yang dapat dilakukan bagi yang akan membuat SNI.

Berikut merupakan cara lengkapnya:

1. Melakukan pengisian formulir permohonan SPPT SNI

Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengisi formulir Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SPPT SNI. Dalam prosesnya, juga harus menyertakan beberapa syarat seperti

-Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

-Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN, ini jika produk tersebut adalah produk impor yang berasal dari luar negeri. 

Baca Juga: Syarat dan Cara Blokir STNK Melalui Link Resmi dengan Cepat dan Mudah Tak Perlu ke Samsat

2. Mendapatkan Verifikasi permohonan

Setelah mengisi formulir, maka Anda harus menunggu verifikasi permohonan yang telah diajukan. Nantinya verifikasi ini akan dilakukan oleh pihak LSPro-Pustan dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti lokasi audit dan pemahaman bahasa setempat..

3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

Tahap berikutnya adalah pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu. Akan dilakukan pemeriksaan soal kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI.

Dalam audit kecukupan, tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang kita miliki. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam hal ini, koreksi harus dilakukan dalam waktu maksimal dua bulan.

4. Pengujian Sampel Produk

Produk yang dimiliki nantinya akan dilakukan pengujian dari Tim LSPro-Pustan. Proses pengujian ini dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, diperlukan saksi saat pengujian.

Sampel produk diberi label contoh uji (LCU) dan disegel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.

Bila ternyata hasilnya belum sesuai, Anda akan diminta untuk menguji sendiri produk tersebut sampai sesuai, lalu dicek kembali oleh tim LSPro-Pustan.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang Beserta Syarat dan Biaya

5. Penilaian Sampel Produk

Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.

6. Keputusan Sertifikasi

Setelah semua proses di atas selesai dilaksanakan, tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.

Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu tujuh hari kerja, sedangkan rapat panel berlangsung selama satu hari.

7. Pemberian SPPT-SNI

LSPro-Pustan akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan atau produsen yang bersangkutan setelah rapat panel usai.

Keputusan pemberian sertifikat oleh Panel Tinjauan SPPT SNI didasarkan pada hasil evaluasi produk yang memenuhi seperti kelengkapan administrasi (aspek legalitas), ketentuan SNI, dan proses produksi serta sistem manajeman mutu yang diterapkan dapat menjamin konsistensi mutu produk.

Baca Juga: Cara Menghitung Denda Pajak STNK Kendaraan Bermotor

Untuk pengurusan SNI ini juga membutuhkan sejumlah dana dalam prosesnya. Ditaksir bagi yang akan mengurus hal tersebut membutuhkan biaya mencapai Rp10-40 juta.

Dengan adanya label tersebut tak hanya menguntungkan bagi pemilik namun juga bagi konsumen. Sebab dengan adanya hal ini juga akan melindungi hak-hak konsumen dalam mengunsumsi sebuah produk.

Demikianlah cara mengurus dan mendapatkan label SNI yang dapat dilakukan dengan menggunakan 7 langkah mudah.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah