Berikut merupakan cara lengkapnya:
1. Melakukan pengisian formulir permohonan SPPT SNI
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengisi formulir Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SPPT SNI. Dalam prosesnya, juga harus menyertakan beberapa syarat seperti
-Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
-Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN, ini jika produk tersebut adalah produk impor yang berasal dari luar negeri.
Baca Juga: Syarat dan Cara Blokir STNK Melalui Link Resmi dengan Cepat dan Mudah Tak Perlu ke Samsat
2. Mendapatkan Verifikasi permohonan
Setelah mengisi formulir, maka Anda harus menunggu verifikasi permohonan yang telah diajukan. Nantinya verifikasi ini akan dilakukan oleh pihak LSPro-Pustan dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti lokasi audit dan pemahaman bahasa setempat..
3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen
Tahap berikutnya adalah pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu. Akan dilakukan pemeriksaan soal kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI.