Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan bahwa pihaknya memastikan tidak ada potongan biaya apapun bagi karyawan penerima BSU ini.
Karyawan yang memenuhi syarat atau kriteria sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 bisa lapor dan koordinasi dengan perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 5.
Selain melakukan pemberian BSU, Kementerian Ketenagakerjaan juga melakukan berbagai langkah lain untuk menanggulangi dampak pandemi covid-19 yang menyerang tenaga kerja.
Salah satunya dengan program pemagangan bagi pekerja di industri yang ada di tanah air agar bisa meningkatkan kemampuan mereka.