Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Ketahui Syarat dan Daftar Daerah yang Diperbolehkan

- 23 September 2021, 12:01 WIB
ILUSTRASI - Syarat dan daftar daerah anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal.
ILUSTRASI - Syarat dan daftar daerah anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal. /PIXABAY/jarnoluk

BERITA DIY - Berdasarkan aturan terbaru bahwa anak yang memiliki usia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk mengunjungi mal. Ketahui daerah mana saja yang memperbolehkan dan syarat yang ditetapkan.

Bersamaan dengan keputusan pemerintah untuk memperpanjang kebijakan PPKM sampai 4 Oktober 2021 juga terdapat beberapa aturan terbaru salah satunya memperbolehkan anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk mal.

Pemberlakuan kebijakan anak dengan umur 12 tahun boleh masuk mal tersebut telah dapat dilakukan pada 21 September 2021 dengan beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Daftar Wilayah yang Masih Status Level 4 dan 3 di Luar Jawa-Bali Usai PPKM Diperpanjang 4 Oktober 2021

Tak hanya memberlakukan beberapa syarat pada anak yang memiliki usia di bawah 12 tahun untuk masuk mal, pemerintah juga mengatur beberapa daerah yang boleh untuk menerapkan aturan tersebut.

Hal ini berkaitan dengan kondisi penyebaran pandemi Covid-19 yang terus dalam pemantauan di beberapa daerah yang telah menurunkan level PPKM  sebelumnya.

Selain itu, pemberlakukan aturan ini juga berdasar dari beberapa aspek yang dipertimbangkan. Beberapa aspek yang menjadi pertimbangan adalah aspek sosial dan upaya dalam meningkatkan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang sampai 4 Oktober 2021,Simak Aturan Terbaru Berlaku di Wilayah PPKM Level 3

Pemberlakuan kebijakan ini dilakukan di beberapa daerah di Indonesia khususnya di Jawa-Bali. Terdapat 5 daerah yang dapat menerapkan kebijakan ini untuk masyarakat yang ingin mengunjungi mal.

Beberapa daerah tersebut yaitu DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Surabaya, Semarang dan Bandung. Hal ini dilakukan setelah diketahui tingkat penurunan kasus pandemi Covid-19 yang cukup signifikan di 5 daerah tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x