Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Ketahui Syarat dan Daftar Daerah yang Diperbolehkan

- 23 September 2021, 12:01 WIB
ILUSTRASI - Syarat dan daftar daerah anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal.
ILUSTRASI - Syarat dan daftar daerah anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal. /PIXABAY/jarnoluk

Sehingga pemerintah pun menurunkan level PPKM yang ada dalam 5 daerah yang boleh menerapkan kebijakan itu. Beberapa daerah tersebut telah masuk dalam PPKM Level 1 hingga Level 3.

Baca Juga: PPKM Level 4 Perpanjangan Jawa-Bali Usai, Ini Aturan Lengkap Naik Pesawat Jakarta, Yogyakarta, dan Manado

Lebih lanjut berikut merupakan syarat untuk anak usia di bawah 12 tahun yang akan masuk mal:

1. Mendapat pendampingan dari orang tua.

2. Menunjukkan hasil tes Antigen 1x24 jam.

3. Memiliki suhu tubuh normal dan tidak sedang mengalami gejala Covid-19.

4. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat memasuki dan berada di dalam mal.

5. Orang tua dari anak usia di bawah 12 tahun harus melakukan Scan QR Code sebelum memasuki mal.

Sedangkan pada saat melakukan scan QR Code tersebut harus menunjukkan hasil berwarna hijau. Hal ini menandakan bahwa orang tua tersebut telah melakukan atau mengikuti program vaksinasi hingga dosis kedua.

Baca Juga: Syarat Masuk dan Daftar Bioskop yang Sudah Mulai Buka di Masa PPKM September: Yogyakarta, Bandung, Jakarta

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x