4 Kriteria Masyarakat yang Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jika Ingin Berkegiatan

- 18 September 2021, 06:53 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19. /ANTARA/Fikri Yusuf

BERITA DIY - Daftar 4 kriteria masyarakat ini wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 jika ingin berkegiatan di luar.

Sejak pandemi Covid-19 terjadi, banyak aturan pemerintah yang berkaitan dengan penghentian penyebaran Covid-19.

Seperti misalnya PSBB, PPKM, PPKM Darurat, PPKM Level 1-4, hingga kewajiban vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Efek Samping Vaksin Covid-19 Moderna, Ini Penjelasan Dari Para Ahli Kesehatan

Kebijakan terakhir itulah yang lumayan memengaruhi kegiatan masyarakat. Pasalnya, beberapa kelompok masyarakat diwajibkan mengantongi bukti vaksin jika hendak berkegiatan.

Adapun bukti vaksinasi Covid-19 tersebut diwujudkan dalam bentuk sertifikat vaksinasi di aplikasi PeduliLindungi.

Agar tak kaget saat terkena razia sertifikat vaksinasi Covid-19, simak 4 kriteria masyarakat yang wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 jika hendak berkegiatan:

Baca Juga: Link Daftar Vaksin Corona Online September 2021: Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor, dan Surabaya

1. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diiizinkan untuk beroperasi, diwajibkan telah melakukan vaksinasi dengan melampirkan bukti sertifikat vaksin.

2. Karyawan dan pengunjung hotel atau guest house, pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api.

3. Karyawan dan pengunjung salon dan barbershop.

Baca Juga: Vaksinasi di Luar Negeri? Ini Syarat dan Cara Verifikasi Vaksin Lengkap untuk WNA dan WNI, Bisa Lewat HP!

4. Keluarga, tamu undangan, petugas yang melaksanakan akad atau upacara pernikahan di hotel ataupun di gedung.

Selain menunjukan sertifikat vaksin, aturan protokol kesehatan tetap wajib diterapkan dalam aktivitas tersebut.

Beberapa aturan seperti membatasi jumlah staf dan tamu atau pengunjung pada masing-masing kegiatan juga tetap harus dilakukan.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Pendaftaran Vaksin Covid-19 Lewat Aplikasi PeduliLindungi dan Dapatkan Jadwal Vaksinasi

Pemberlakuan kebijakan sertifikat vaksin dalam beberapa kegiatan masyarakat juga menjadi salah satu syarat dilonggarkannya berbagai aktivitas publik.

Karenanya, masyarakat dihimbau untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19 di daerah masing-masing agar mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x