Berikut rincian gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas lain yang diterima oleh anggota DPR RI:
Gaji pokok
- Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 4.620.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 5.040.000 per bulan
Tunjangan melekat
- Tunjangan istri/suami (10 persen dari gaji pokok)
- Anggota DPR: Rp 420.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 462.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 504.000 per bulan
Baca Juga: 5 Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji, Bantuan BSU yang Akan Cair September hingga Oktober 2021
Tunjangan anak (2 anak x 2 persen dari gaji pokok)
- Anggota DPR: Rp 168.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 184.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 201.600 per bulan
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan
- Anggota DPR: Rp 9.700.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 15.600.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 18.900.000 per bulan
- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
Tunjangan kehormatan
- Anggota DPR: Rp 5.580.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp 6.450.000 per bulan
- Anggota DPR merangkap Ketua: Rp 6.690.000 per bulan
Tunjangan komunikasi