BSU 2021 Cair ke 8,7 Juta Rekening Karyawan, Perhatikan 4 Tanda Menerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

- 16 September 2021, 11:33 WIB
ILUSTRASI - ketahui empat tanda jika kamu ditetapkan sebagai calon penerima BSU Rp1 juta yang cair kepada 8,7 juta karyawan sepanjang tahun 2021.
ILUSTRASI - ketahui empat tanda jika kamu ditetapkan sebagai calon penerima BSU Rp1 juta yang cair kepada 8,7 juta karyawan sepanjang tahun 2021. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Kemnaker rencananya akan menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) kepada 8,7 juta karyawan sepanjang tahun 2021. Adapun pencairan dilakukan melalui transfer ke rekening penerima.

Para karyawan bisa mengetahui apakah lolos menerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta tersebut melalui beberapa tanda yang bisa disimak di tulisan ini. Sebab, tak semua pekerja memenuhi syarat atau kualifikasi sebagai penerima BSU.

Hingga saat ini, BSU telah cair sampai tahap ke-3 dengan jumlah penerima sebanyak 3,2 juta dari total 8,7 juta orang sepanjang tahun 2021 yang dibagi ke dalam tahap selanjutnya.

Baca Juga: 5 Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji, Bantuan BSU yang Akan Cair September hingga Oktober 2021

Bantuan BSU ini bertujuan untuk meringankan beban pekerja yang sektornya terdampak pandemi, sehingga angka PHK dapat dihindari di tengah wabah virus corona.

Terdapat ratusan Kota/Kabupaten di 28 provinsi dari Sabang sampai Merauke yang memenuhi ketentuan BLT Subsidi Gaji, sebab termasuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4 beberapa waktu lalu.

Selain itu, karyawan juga harus berstatus sebagai WNI dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Ditargetkan Cair Sampai Awal Oktober 2021, Cara Cek dan Tanda Lolos Penerima BSU

Gaji/upah yang ditetapkan berbeda dari tahun lalu. Jika 2020 batas maksimal gaji adalah Rp5 juta per bulan, maka BSU 2021 lebih rendah, yakni Rp3,5 juta.

Pengecualian bagi beberapa wilayah Level 3 dan Level 4 dengan UMK atau UMP lebih tinggi dari Rp3,5 juta per bulan. Maka, ketentuan batas maksimal gaji berdasarkan nilai UMK atau UMP.

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x