Besaran gaji, tunjangan, dan fasilitas yang diterima anggota DPR sudah tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Anggota DPR akan mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan lain, seperti:
- Tunjangan melekat
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan anak
- Tunjangan kehormatan
- Tunjangan komunikasi
- Biaya perjalanan
- Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran