1. WNI 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, karyawan maupun pelaku wirausaha
2. Tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik di pendidikan formal, dan tidak pula tercatat di DTKS Kemensos.
3. Bukan penerima BSU BLT subsidi gaji, BPUM; bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD; dan juga bukan anggota DPR, DPRD.
Baca Juga: Lolos Kartu Prakerja Gelombang 20? Begini Cara Dapat KUR Super Mikro hingga Rp 10 Juta
Nah, jika Anda terus gagal dalam daftar Kartu Prakerja gelombang-gelombang sebelumnya, setidaknya cek 5 hal ini agar lolos gelombang 21.
1. Untuk pemerataan, setiap KK dibatasi maksimal 2 anggota keluarga dan mereka yang sudah pernah menerima tidak dapat lagi menjadi penerima (tidak berulang).
2. Pastikan nomor HP yang terdaftar di data Kartu Prakerja aktif dan bisa dihubungi. Nantinya, peserta yang lolos akan menerima SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar.
3. Pastikan email yang terdaftar di akun dashboard Kartu Prakerja web www.prakerja.go.id aktif dan bisa dihubungi.
4. Pastikan nama dan NIK-mu sesuai dengan kelengkapan data diri di KTP.
5. Pastikan statusmu bukan sebagai pelajar/mahasiswa. Cara cek di Dukcapil secara online KLIK DI SINI.